APAKAH MEMANDANG WANITA ITU BISA MEMBATALKAN PUASA, BENARKAH DEMIKIAN??? {{Sebarkan}}


Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, kami mau menanyakan tentang sebuah kasus yang sebenarnya sudah agak lama terjadi.

Ada seorang laki-laki yang suka iseng memperhatikan perempuan sambil mengkhayalkannya. Kadang-kadang saking seriusnya ia bisa terangsang hebat sampai mengelu4rkan m4ni.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau ia sedang berpuasa. Apakah puasanya batal atau tidak? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Wika/Jakarta)

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pertanyaan di atas kelihatan sederhana, tetapi jawabannya ternyata tidak sesederhana pertanyaannya.

Sebagaimana diketahui bahwa puasa adalah menahan dua syahwat, yaitu syahwat perut dan syahwat bawah perut dimulai sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Sedangkan salah satu yang membatalkan puasa adalah kelu4rnya m4ni pada saat menjalankan puasa dan dilakukan secara sengaja. Sampai di sini semuanya tidak ada persoalan.

Namun bagaimana jika ada seseorang laki-laki melihat perempuan memperhatikan perempuan atau memikirkannya sampai kelu4r air m4ninya?

Dalam kasus ini harus dilihat terlebih dahulu, jika kebiasasan orang tersebut ketika memandang atau memperhatikan perempuan menjadi terangsang sampai mengelu4rkan m4n1, maka hal itu membatalkan puasa.

Tetapi jika tidak mengeluarkan m4ni, maka tidak membatalkan karena di situ terdapat unsur kesengajaan.

Demikian juga membatalkan puasa jika ia merasa akan keluar m4ni sebab memandang, kemudian ia tetap memandang atau menikmatinya sehingga keluar m4ni.

Maka sudah pasti hal itu membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dikemukakan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain.

فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوجِ بِسَبَبِ النَّظَرِ فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا

Artinya, “Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air m4ni maka puasanya tidak batal sepanjang keluar m4ninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya m4ni membatalkan puasa. Dan jika ia merasa m4ni akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar m4ni maka dapat dipastikan membatalkan puasa,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi`in, Beirut-Darul Fikr, tt, halaman 187).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Saran kami, kaum laki-laki mesti membuang jauh-jauh kebiasaan memperhatikan atau membayangkan perempuan yang bukan istrinya.

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
APAKAH MEMANDANG WANITA ITU BISA MEMBATALKAN PUASA, BENARKAH DEMIKIAN??? {{Sebarkan}} APAKAH MEMANDANG WANITA ITU BISA MEMBATALKAN PUASA, BENARKAH DEMIKIAN??? {{Sebarkan}} Reviewed by Unknown on 02:52:00 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.